Dalam upaya mendukung terwujudnya Kabupaten Lumajang sebagai Kabupaten Smart City di tahun 2020, serta menindak lanjuti Peraturan Bupati Lumajang No. 52 tahun 2019tentang Penyelenggaraan Sistem Surat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang,maka pada kamis (9/1/'20) bertempat diruang rapat terbatas Dispora Kabupaten Lumajang telah dilaksanakan Bimbingan Teknis Aplikasi Naskah Dinas Elektronik ( NADINE) di internal Dinas Pemuda dan Olahraga yang melibatkan unsur pimpinan, Kepala Dinas, Sekretaris,Kabid beserta Kasi bekerja sama dengan Dinas Komunikasi Informatika Kabupaten Lumajang ( admin).
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga KAbupaten Lumajang Paimin, AP.MM dalam arahannya menyatakan jika istilah "Smartcity" diartikan kota pintar, namun kota pintar yang dimaksudkan adalah lenih mengarah pada sebuah kota atau kabupaten yang memberikan pelayanan kepada masyarakat berbasis pada Informasi Teknologi (IT) yang pada gilirannya akan meningkatkan Produktifitas Kerja Daerah, dilengkapi oleh PAimin jika menjadi Smart berarti bertransformasi, dalam hal ini adalah transformasi dari penyelenggaraan pemerintahan secara manual kepada penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Teknologi Informatika (dispora-lmj).