Rapat internal Dispora ( rabu/20/1/21) diikuti seluruh ASN baik PNS maupun Non PNS dilingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga Kab. Lumajang. Rapat internal diawal tahun 2021 ini membahas tentang Kinerja dan Tupoksi Dispora. Kadispora Paimin, AP. MM mengingatkan seluruh ASN agar bekerja lebih baik lagi ditahun 2021 ini. Kita hadapi apapun permasalahan yang ada dengan benar dan itu sudah merupakan resiko dari pada pekerjaan kita. Kita sama- sama belajar yang PNS maupun tenaga kontrak baik yang biasa di administrasi maupun yang dilapangan untuk mengenal pekerjaan karena kita tidak tahu suatu saat pasti ada perubahan kondisi masing- masing.. Untuk uji coba tahun 2020 tiap OPD membuat SKP secara online dan rekapan sementara hasil dari SKP Dispora nihil itu karena kita masih belum membuat laporan SKP disebabkan karena kesibukan atau karena belum memahami pembuatan akan SKP tersebut, untuk itu bagian kepegawaian dan para staf yang berkecimpung untuk tidak segan-segan belajar terhadap kekurangan yang selama ini menjadi kendala. Dan sering menjadi pertanyaan kalau di kabupaten lain dengan pandemi saat ini ada yang memberlakukan jam kerja pegawai dengan sistem bekerja dari rumah ada yang model shif, tetapi di kabupaten lumajang hanya diberlakukan pengurangan jam kerja, sebab apa, jika diberlakukan sistem bekerja dari rumah pada jam kantor saja masih banyak ditemui PNS yang pergi ke pusat pembelanjaan, ke pasar- pasar, ke pasar burung dsb yang di khawatirkan malah tidak efektif jika para ASN diliburkan dalam pencegahan menyebarnya covid-19 ini, ujarnya.
Pada sesi yang lain Sekretaris Dispora Heri Susanto, SH meneruskan hasil rapat di BKD Lumajang yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Drs. Agus Triyono,M.Si disampaikan jika jumlah PNS di Kabupaten Lumajang berjumlah 6 ribu lebih dan tenaga kontrak 7 ribu lebih. Kalau di Lumajang disesuaikan dengan kebutuhan Anjab (analisis jabatan) dengan jumlah ASN sekian menurut analisa sebenarnya untuk memenuhi Anjab hanya dibutuhkan PNS 3 ribuan dijelaskan pula bahwa 90% beban gaji PNS masih bergantung pada DAU dan 10% dari PAD Kabupaten. Heri Susanto juga menjelaskan terkait aturan pemakaian seragam dinas bagi ASN dan juga atribut yang dipergunakan. Sesuai perbup no. 23 tahun 2016 tentang pakaian seragam PNS dijelaskan bahwa ASN seyogyanya menjadi panutan dan pelayan bagi masyarakat maka segala sesuatunya harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Untuk seragam mulai tahun 2021 setiap tanggal 15 setiap bulan bagi ASN menggunakan pakaian khas Lumajangan dan tidak boleh ada lagi yang memakai pakaian jadoel melainkan harus pakaian khas Lumajangan sesuai dengan ketentuan sebagaimana surat dari Sekda. (dispora-lmj/ns).