Dalam kehidupan suatu bangsa, Pemuda memiliki peran penting dalam kemajuan terhadap peradaban. Pemuda merupakan generasi penerus bangsa, kader sekaligus sebagai aset masyarakat dimana dalam Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan tertulis bahwa Pemuda adalah Warga Negara Indonesia yang memasuki periode penting Pertumbuhan dan Perkembangan yang berusia 16 – 30 tahun.Ungkapan tersebut disampaikan Dini Utami Dewi, SS.M.Sos koordinator TimFact Finding Pemuda Pelopor Provinsi Jawa Timur tahun 2020 saat melaksanakan pengamatan dan penilaian pemuda pelopor Kabupaten Lumajang belum lama ini.
Mewujudkan keinginan sebagaimana harapan diatas tidaklah mudah,pekerjaan rumah yang harus dikerjakan untuk membangun dan menumbuhkan semangat dan partisipasi pemuda dalammembangun daerahnya. Permasalahan yang dihadapi Pemuda saat ini seperti Pengangguran, narkoba, ketimpangan sosial dan lain-lain. Salah satu solusi yang dapat ditempuh adalah melaksanakan pemilihan pemuda pelopor ini diharapkan muncul generasi muda lumajang yang memiliki jiwa kepeloporan,Inspirator dan motivator sehingga kepeloporannya dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Lumajang, demikian Dini mengakhiri . (dispora-lmj/hr/ns).